Nasional

Polres Simalungun Gerak Cepat Evakuasi Korban Gantung Diri di Purba Tongah

1124
×

Polres Simalungun Gerak Cepat Evakuasi Korban Gantung Diri di Purba Tongah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Purba bergerak cepat menangani peristiwa penemuan mayat gantung diri di kawasan perladangan Parmahanan Dao, Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada Senin (6/10/2025).

Petugas segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Simalungun dan tim medis Puskesmas Tigarunggu. Seluruh proses berjalan cepat, profesional, dan sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang warga bernama Lasmi Manurung menemukan korban tergantung di sebuah gubuk perladangan milik keluarga Ma Fani Purba sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban diketahui bernama Fernando Sahlan Turnip, lahir di Tanah Jawa pada 15 Februari 1986, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagori Purba Tongah,” jelas AKP Verry, Senin sore (6/10/2025).

Setelah menemukan korban, saksi Lasmi Manurung segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pangulu Nagori Purba Tongah Mangatur Saragih, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Purba pukul 09.20 WIB melalui Laporan Gangguan Nomor L/Gangguan/A/5/X/2025/SPKT/Polsek Purba.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Purba AKP Edwin A. Simanjuntak langsung memerintahkan personel piket untuk turun ke lokasi bersama Tim Inafis dan tenaga medis guna memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat.

Dari hasil pemeriksaan di TKP dan visum luar oleh tim medis Puskesmas Tigarunggu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Ciri-ciri khas gantung diri terlihat jelas, seperti lidah menjulur dan keluarnya kotoran dari tubuh korban.

“Hasil visum menunjukkan bahwa peristiwa ini murni gantung diri. Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Verry Purba.

Selain saksi pertama, polisi juga memintai keterangan dari Rikarno Saragih, warga sekitar yang turut mengetahui kejadian tersebut. Kedua saksi memberikan keterangan yang selaras untuk memperkuat kronologi peristiwa.

Lebih lanjut, AKP Verry menyampaikan bahwa pihak keluarga korban, terutama istri korban, Nova Roslina Napitupulu, telah menerima kematian suaminya dengan ikhlas. Keluarga juga membuat surat pernyataan tidak akan menempuh jalur hukum serta memohon agar jenazah tidak dilakukan autopsi.

“Keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan meminta agar proses autopsi tidak dilakukan. Surat pernyataan resmi telah dibuat dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dalam penanganan peristiwa ini, Polsek Purba melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur, antara lain:

Melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Simalungun,

Melibatkan tim medis untuk pemeriksaan visum luar,

Mencatat keterangan saksi-saksi,

Berkoordinasi dengan Pangulu Nagori Purba Tongah, dan

Membuat laporan resmi kepada pimpinan.

“Semua prosedur telah kami jalankan sesuai SOP. Tidak ada kerugian materiil dalam peristiwa ini,” ujar AKP Verry.

Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap berbagai situasi di tengah masyarakat.

“Reaksi cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk hadir, membantu, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban,” tutup AKP Verry Purba.(Ril/741T)