SIMALUNGUN – Polres Simalungun membantah pemberitaan berjudul “Maladministrasi Ditabrak di Samsat Simalungun” yang memuat sejumlah tudingan terkait pelayanan di Samsat Simalungun.
Bantahan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan, sejumlah informasi yang disampaikan dalam berita dinilai tidak sesuai fakta, khususnya terkait gambaran aktivitas di Kantor Satlantas Polres Simalungun.
“Pemberitaan tersebut perlu kami luruskan. Informasi dan keterangan yang disampaikan wartawan berinisial Y itu tidak benar dan keliru. Yang bersangkutan juga tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi maupun meminta penjelasan kepada pihak kepolisian,” ujar Verry.
Ia juga menyoroti penggunaan foto dalam pemberitaan. Menurutnya, foto tersebut bukan menggambarkan kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun saat ini, melainkan dokumentasi bangunan lama.
“Foto yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut bukan dokumentasi kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun yang sekarang. Itu merupakan dokumentasi bangunan lama, ketika bangunan tersebut belum beroperasi sebagai Kantor Satlantas Polres Simalungun,” jelasnya.
Verry menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal, bangunan yang ditampilkan dalam foto tersebut pada saat itu masih digunakan sebagai Kantor Gugus Tugas COVID-19. Karena itu, menurutnya, penggunaan foto lama tanpa konteks waktu dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Bangunan yang ditampilkan itu merupakan bangunan lama dan pada masa tersebut masih digunakan sebagai Kantor Gugus Tugas COVID-19. Tidak tepat apabila dokumentasi lama tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun saat ini,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Simalungun tetap menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media massa. Namun, setiap pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
“Kami menghormati tugas jurnalistik dan fungsi kontrol media. Tetapi setiap informasi yang akan diberitakan sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, apalagi jika menyangkut institusi kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Verry.
Menurutnya, Polres Simalungun terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan dari wartawan sepanjang dilakukan melalui komunikasi yang baik dan bertujuan memperoleh informasi yang benar.
“Tidak ada persoalan apabila wartawan ingin melakukan konfirmasi. Kami terbuka memberikan penjelasan sesuai data dan fakta yang ada. Namun, dalam kasus ini, wartawan berinisial Y tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi,” ungkapnya.
Verry menambahkan, dokumentasi memiliki konteks waktu sehingga penggunaan foto lama tanpa penjelasan dapat memberikan gambaran yang berbeda kepada pembaca.
“Kalau foto lama digunakan untuk menggambarkan kondisi saat ini tanpa penjelasan yang benar, tentu dapat menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujarnya.
Polres Simalungun, lanjutnya, tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui jajaran Satlantas maupun unit pelayanan lainnya. Kritik dan masukan yang disampaikan secara objektif akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan.
Verry kembali menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan gambaran mengenai kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun saat ini karena terdapat informasi yang dinilai keliru, termasuk penggunaan dokumentasi bangunan lama.
“Kami tegaskan kembali, wartawan berinisial Y tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi. Dokumentasi yang dicantumkan juga merupakan bangunan lama yang pada saat itu belum beroperasi sebagai Kantor Satlantas Polres Simalungun,” pungkasnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan kepolisian dari sumber yang jelas serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak terkait.(Ril)





