Uncategorized

Perang Total terhadap Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Bandar

634
×

Perang Total terhadap Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Bandar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan tekad pantang mundur, personel terus memburu jaringan bandar sabu-sabu hingga ke “lubang semut”. Komitmen itu dibuktikan lewat penangkapan seorang pengedar dan pengejaran intensif terhadap pemasok yang kini menjadi target utama.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memburu bandar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak ada tempat aman bagi pengedar dan bandar narkotika di Simalungun. Kami akan kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Henry, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam operasi penangkapan yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi itu, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan Reza Prayoga (27), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Menurut AKP Henry, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di Desa Bosar.

“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak ke lokasi. Respons cepat dan profesional menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan pelaku di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat akan ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli sabu. Modus seperti ini kerap digunakan pengedar untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Henry.

Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat membuang satu kotak rokok berisi satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram brutto, namun upayanya gagal. Barang bukti berhasil diamankan bersama satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Kota Pematangsiantar,” terang AKP Henry.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah Rony. Namun saat didatangi, terduga pemasok sudah tidak berada di tempat.

“Pengejaran tetap kami lanjutkan. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan terungkap,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry juga menekankan bahwa perang terhadap narkoba adalah misi moral sekaligus amanat institusi Polri.
“Sampai ke lubang semut pun kami akan kejar. Ini bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata kami. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan kompromi,” ujarnya penuh determinasi.

Tersangka Reza Prayoga kini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menutup keterangannya, AKP Henry mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa membangun Simalungun yang bersih dari narkotika,” tandasnya.(Ril/741T)