PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), dalam bentuk pecahan Rp100.000, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SA, Kamis 7 Agustus 2025.

Penyitaan ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga sangat menekankan pada penyelamatan aset negara.
Ke depan, penyidik memperkirakan potensi penyelamatan keuangan negara akan bertambah dari sejumlah aset yang telah diblokir, yang selanjutnya direncanakan untuk dilelang dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp400 miliar.

Sebagaimana telah disampaikan dalam rilis sebelumnya, estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan uang tunai sebesar Rp506 miliar dan potensi tambahan dari lelang aset, penyelamatan keuangan negara diperkirakan dapat mendekati Rp1 triliun.

Terkait dengan proses hukum, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan.(Ril)





