Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB, terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016-2018.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.
Tim penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
- Rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang;
- Rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang;
- Rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Pajero berwarna putih, berbagai dokumen, data, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.

Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Ril)





