Berita Daerah

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Bantah Dugaan Malapraktik

74
×

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Bantah Dugaan Malapraktik

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan membantah tegas dugaan malapraktik terkait meninggalnya balita Jesicca Sipayung. Penegasan tersebut disampaikan usai dokter penanggung jawab pasien bersama tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).

Dokter NS didampingi kuasa hukumnya, Betman Sitorus, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan polisi Nomor LP/B/434/III/2026/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026.

Kuasa hukum RS Santa Elisabeth Medan, Betman Sitorus, menegaskan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada mendiang balita berinisial JP telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Seluruh tindakan medis sudah sesuai SOP. Kami dari pihak rumah sakit selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar pasien dapat sembuh. Tidak ada unsur kelalaian, apalagi kesengajaan, dalam penanganan pasien,” ujar Betman kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Betman juga membantah keras pemberitaan yang menyebut telah terjadi malapraktik. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya malapraktik oleh dokter maupun pihak rumah sakit.

“Tidak ada malapraktik. Kami sangat keberatan dengan tuduhan yang berkembang di sejumlah media. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan malapraktik,” tegasnya.

Terkait agenda pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut, Betman menjelaskan bahwa sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi hari ini belum mencapai kesepakatan. Kemungkinan akan ada pertemuan berikutnya. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mengenai perkembangan penyelidikan, Betman memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Untuk proses penyelidikan, silakan ditanyakan kepada penyidik karena itu merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Betman kembali menegaskan profesionalitas dr. NS dalam menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Ia memastikan seluruh proses diagnosis maupun tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar profesi dan SOP yang berlaku.

“Dr. NS tidak pernah melakukan malapraktik. Semua tindakan telah sesuai standar pelayanan dan prosedur medis. Bahkan terhadap pasien dengan kondisi yang lebih berat sekalipun, penanganannya selalu mengacu pada SOP yang sama,” pungkas Betman didampingi dr. NS sebelum meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.(Ril)