SIMALUNGUN – Kepengurusan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Dosroha Sidamanik, di Nagori Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dikabarkan mengundurkan diri akibat munculnya berbagai persoalan dalam pengelolaan usaha.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dalam pertemuan di Kantor Pangulu Nagori Sidamanik, Senin (3/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alasan mundurnya pengurus BUMNag berkaitan dengan perbedaan pendapat soal penggunaan lahan serta kekhawatiran terhadap pertanggungjawaban hukum, karena lokasi usaha disebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU).
Seorang tokoh masyarakat bermarga Damanik yang juga merupakan anggota Maujana menuturkan, persoalan utama muncul karena penggunaan lahan dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak kebun.
“Kami sudah berkoordinasi ke pihak kebun, tapi tidak ada izin resmi secara surat, hanya lisan saja. Kalau nanti pihak kebun meminta pembongkaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Sementara itu, Pangulu Nagori Sidamanik, Darlis Nanggolan, saat hendak dimintai tanggapan terkait pengunduran diri pengurus BUMNag, enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi, hendak ke Kantor Camat. (741T)





