Berita Daerah

Pemko Siantar Beli Tanah Rp3,1 Miliar Milik Ketua DPRD, BPKPD Pastikan Sesuai Prosedur

240
×

Pemko Siantar Beli Tanah Rp3,1 Miliar Milik Ketua DPRD, BPKPD Pastikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, pada tahun 2025 senilai Rp3,1 miliar.

Alwi menegaskan, rencana pembelian tanah tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pemerintah untuk pengadaan lahan, khususnya guna mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Kelurahan Banjar.

Menurutnya, Pemko mempertimbangkan pemindahan Kantor Lurah Banjar yang selama lebih dari 20 tahun berlokasi di gang sempit dan dinilai tidak lagi representatif. Sementara itu, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat seiring padatnya jumlah penduduk dan bertambahnya program pemerintah di tingkat kelurahan.

“Ada usulan tertulis dari beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Banjar, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan gedung yang lebih representatif. Fasilitas yang ada saat ini dinilai kurang memadai untuk menampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ujar Alwi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025, BPKPD mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp22 miliar melalui APBD dan Perubahan APBD 2025. Anggaran tersebut telah disetujui DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS, kemudian dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kota Pematangsiantar hingga ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD tahun berjalan.

Alwi mengungkapkan, tanah milik Ketua DPRD tersebut memang telah direncanakan untuk dijual sejak 2024. Di sisi lain, Pemko juga membutuhkan lahan yang cukup luas di kawasan yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Banjar, sehingga terjadi kesesuaian kebutuhan antara kedua belah pihak.

Dalam prosesnya, Pemko menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut tercatat sebesar Rp2.352.000 per meter persegi. Berdasarkan hasil penilaian independen, nilai ganti untung ditetapkan sebesar Rp2.360.000 per meter persegi, di luar nilai bangunan.

“Kami melaksanakan seluruh tahapan pembelian dengan melibatkan appraisal independen dari KJPP. Nilai yang digunakan merupakan hasil penilaian profesional,” jelasnya.

Alwi juga membantah adanya konflik kepentingan dalam transaksi tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian hingga transaksi telah dilakukan secara prosedural dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena kebutuhan lahan relatif luas, tentu kemungkinan membeli tanah dari berbagai kalangan, termasuk tokoh politik, pengusaha, maupun pejabat, tidak dapat dihindari. Namun seluruh proses tetap mengedepankan aturan,” katanya.

Ia menambahkan, pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Alwi menegaskan, pengadaan tanah merupakan jenis pengadaan yang dikecualikan, dan pemilihan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Sesuai Pasal 126 ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dilakukan langsung oleh instansi pemerintah kepada pihak yang berhak. Surat penawaran dari pemilik tanah hanya untuk memastikan kesediaan bertransaksi, sementara besaran nilai ganti kerugian sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian KJPP yang tersertifikasi Kementerian Keuangan dan bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

“Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan hasil penilaian KJPP yang tersertifikasi dan bersifat mengikat. Jadi prosesnya telah sesuai regulasi,” tandas Alwi.(Ril)