Berita Daerah

Pemko–Polres Siantar Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

99
×

Pemko–Polres Siantar Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Pematangsiantar terkait layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, SH, SIK, MU dan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing, S.Sos., M.Si.

Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Agustina.

Ia berharap, sinergi antara Pemko Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendampingan, perlindungan, serta penegakan hukum dalam setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah Kota Pematangsiantar.(Ril)