PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan peninjauan dan identifikasi terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar pada Jumat (09/01/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan pada Rabu (28/01/2026), meliputi bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring.
Hasil identifikasi menunjukkan, Sopo Haven Hotel memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. Selain itu, izin operasionalnya masih tercatat sebagai rumah toko (ruko), bukan izin penginapan atau hotel.
Sementara itu, bangunan Apollo diketahui berdiri menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Padahal, dinding penahan air merupakan struktur vital yang berfungsi menahan tekanan air atau tanah, mencegah banjir dan erosi, serta melindungi kawasan sekitarnya. Area sempadan sungai sendiri merupakan kawasan lindung yang tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan karena berfungsi sebagai jalur aliran banjir dan daerah resapan air.
Selain itu, tim juga menemukan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring yang berdiri di atas fasilitas umum drainase, sehingga berpotensi mengganggu fungsi saluran air.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026 serta sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044, serta Notula Rapat tertanggal 9 Januari 2026.
“Peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir dugaan pelanggaran yang terjadi sebagai dasar penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta pihak kecamatan dan kelurahan terkait.(Ril)





