PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn memperpanjang kebijakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut menjadi dasar perpanjangan kebijakan.
“Setiap hari masyarakat datang langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka,” ungkap Arri.
Ia menambahkan, selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan penghapusan denda juga berdampak positif pada peningkatan penerimaan daerah. Hal ini terlihat dari realisasi PBB-P2 per 30 September 2025 yang mencapai Rp9.181.402.324, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7.564.128.879.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum 31 Oktober 2025. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah, Kantor BPKPD, Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar,” jelas Arri.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah, sehingga Kota Pematangsiantar dapat semakin maju sebagai kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (Tp)





