SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah penertiban pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas tertib administrasi dan taat pajak.
Apel kendaraan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan tersebut diikuti kendaraan dinas roda dua, roda empat, hingga roda enam yang digunakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.

Sekda Mixnon menjelaskan, apel kendaraan bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas telah tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B), sekaligus memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami meminta Kepala BPKPD melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kondisi fisik dan kelengkapan administrasi setiap kendaraan dinas. Bagi kendaraan yang belum hadir hari ini agar segera dipanggil dan diperiksa dalam minggu ini, termasuk memastikan kepatuhan pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.
Ia juga memberikan batas waktu dua minggu bagi seluruh organisasi perangkat daerah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas agar segera melunasinya.
“Seluruh kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas harus diselesaikan paling lambat dua minggu sejak apel ini dilaksanakan,” ujarnya.
Selain mengingatkan pentingnya pajak kendaraan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Mixnon juga menegaskan seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah sesuai ketentuan serta dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi. Jangan sampai kendaraan operasional pemerintah menggunakan BBM bersubsidi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan apel kendaraan juga menjadi sarana pendataan kondisi kendaraan dinas, termasuk tingkat kerusakan, sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pemeliharaan aset daerah.
Menurutnya, seluruh barang milik daerah merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau kendaraan yang belum hadir agar segera dibawa untuk diperiksa sehingga seluruh aset kendaraan dinas dapat terdata dengan baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut hadir untuk melakukan verifikasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakan kendaraan dinas telah dipenuhi.
“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak,” kata Simson.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan operasional milik seluruh perangkat daerah, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara itu, pemeriksaan kendaraan dinas milik kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun di Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.(Ril)





