Berita Daerah

Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan 2025–2030

506
×

Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan 2025–2030

Sebarkan artikel ini

RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi melantik Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025–2030, Jumat (30/1/2026). Pelantikan berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara.

Pelantikan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang mewakili Bupati Simalungun, berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor 400.3/87/2025 tentang Penetapan Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025–2030.

Hadir sebagai saksi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mudahalam Purba, rohaniawan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun.

Susunan pengurus Dewan Pendidikan yang dilantik yakni Harmedin Saragih, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua, Elfiani Sitepu, S.Pd., M.Pd. sebagai Wakil Ketua, dan Ramadhan Syaputra, SH, M.Si sebagai Sekretaris. Sementara anggota dewan terdiri dari Jamesrin Saragih, S.Pd., M.Si; Prof. Dr. Drs. Hisarma Saragih, M.Hum; Albert Sinaga, S.Pd., M.Pd; Parsaulian Sinaga, S.Pd., M.Pd; Ibnu Habibi Lubis, S.Hi; Idris Manurung; Khairuddin Harahap, S.Sos.I; serta Ir. Syofiar Mangkoeto, S.Pd.

Dalam sambutannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis dalam sistem pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Dewan diharapkan berperan aktif, kritis, dan konstruktif dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memberikan rekomendasi kebijakan pendidikan yang tepat.

“Dewan Pendidikan tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi, tetapi harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegas Mixnon.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan tenaga pendidik, terutama dalam memantau kesiapan satuan pendidikan serta mengidentifikasi kendala infrastruktur di wilayah yang masih tertinggal.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Harmedin Saragih menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberdayaan pendidikan secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dewan, yakni ketersediaan sarana dan tenaga pendidik, keterjangkauan akses pendidikan, serta mutu proses belajar mengajar.

Harmedin menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, serta penguatan peran komite sekolah dan keterlibatan masyarakat agar pendidikan tidak bersifat elitis.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Damanik menekankan bahwa peran Dewan Pendidikan dan pengawas tidak hanya sebatas pengawasan administratif, tetapi juga sebagai teladan, pembimbing, dan penggerak peningkatan mutu pendidikan dengan menjunjung profesionalisme dan integritas.

Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025–2030 diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pendidikan sejalan dengan visi “Semangat Baru Menuju Simalungun Maju”, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.(Ril)