Nasional

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Pengganggu Iklim Usaha

38
×

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme dan Ormas Pengganggu Iklim Usaha

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta meresahkan dunia usaha dan iklim investasi.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta melakukan rehabilitasi terhadap aksi premanisme dan penyimpangan fungsi ormas di wilayah Kabupaten Simalungun.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa Satgas memiliki dua tugas utama: melakukan penindakan terhadap ormas bermasalah dan melakukan pembinaan terhadap ormas yang telah menyimpang dari tujuan awalnya.

Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin rapat pembentukan Satgas di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Senin (14/7/2025).

Rapat tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3/1391/Polpum perihal penyampaian Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.

> “Satgas ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas Kamtibmas dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Simalungun,” ujar Bupati Anton.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang aman, adil, dan bebas dari intimidasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Pemkab Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme secara tuntas,” tegas Bupati.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/SML Letkol Inf Slamet Faozan, dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga. Diskusi dalam rapat tersebut berfokus pada strategi dan langkah konkret dalam menghadapi premanisme dan ormas yang meresahkan.

Kapolres Simalungun menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Satgas ini. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani lebih dari 2.000 kasus kejahatan, yang sebagian di antaranya terkait praktik premanisme.

Turut hadir pula Staf Ahli Bupati Simalungun, Koordinator Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Siantar–Simalungun, para pimpinan perangkat daerah terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Simalungun.(Ril)