Berita Daerah

Pemkab Samosir dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Datun

102
×

Pemkab Samosir dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Datun

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir resmi memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).

Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH, MH. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Balige Anita Silitonga, SH, MH, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Samosir.

Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa kerja sama yang telah berjalan selama ini memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan berbagai program strategis pembangunan.

“Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergitas yang terbangun selama ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Vandiko.

Menurutnya, perpanjangan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan kesamaan persepsi antara kedua institusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Samosir, penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Vandiko juga berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam upaya penyelamatan aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Satria, Kejaksaan Negeri Samosir siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan program pembangunan.

“Kami siap menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain bantuan hukum, kami juga dapat memberikan pertimbangan hukum dan berbagai layanan hukum lainnya guna membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi pemerintah daerah,” jelasnya.

Satria menambahkan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko hukum dan upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan dan pendampingan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengajak seluruh kepala OPD untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mari kita mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Kabupaten Samosir,” tegas Satria.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen mendukung upaya penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti berbagai aset yang berdasarkan putusan pengadilan telah menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Samosir agar dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah.(Ril)