WASHINGTON DC – Pemerintah terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui kebijakan strategis di sektor hilir dan hulu energi. Salah satu langkah konkret adalah penerapan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 pada bahan bakar serta perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan migas dan tambang, dengan peningkatan porsi kepemilikan dan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan pencampuran etanol mandatori merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/02/2026).
“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan ketergantungan impor bahan bakar, tetapi juga membuka peluang usaha baru di sektor energi domestik. Pemerintah ingin memastikan industri bioetanol berkembang di dalam negeri sehingga mampu menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
Terkait perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai impor bioetanol, Menteri ESDM menjelaskan bahwa impor tetap dimungkinkan selama produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk diimpor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalihan sumber impor etanol dengan memanfaatkan tarif masuk 0 persen justru memberikan keuntungan kompetitif bagi Indonesia. Harga bahan baku menjadi lebih murah sehingga industri nasional dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing di pasar global. Selain untuk pencampuran bahan bakar, etanol juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri.
Di sisi hulu energi, pemerintah juga memperkuat posisi negara melalui perpanjangan kontrak kerja sama pertambangan dan migas. Salah satu langkah signifikan adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.
“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ungkap Bahlil.
Selain peningkatan kepemilikan, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan negara melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil. Pemerintah berharap perpanjangan kontrak tersebut mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertambangan.
Bahlil menjelaskan, selama dua tahun terakhir pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif untuk memastikan keberlanjutan operasional, mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.
Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055. Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses negosiasi di sektor tambang dan migas dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tandas Bahlil.
Kebijakan hilirisasi melalui bioetanol dan penguatan kendali negara di sektor tambang serta migas ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional yang berkelanjutan.
BPMI SETPRES





