JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018. Tiga orang saksi tersebut adalah:
– LS, selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 s.d. 31 Oktober 2011.
– MZ, selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei s.d. November 2018.
– DYA, selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2018.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Rel)





