Berita Daerah

Pembuangan Limbah Padat PKS di Kebun PTPN IV Dusun Hulu Disorot Warga

178
×

Pembuangan Limbah Padat PKS di Kebun PTPN IV Dusun Hulu Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Praktik pembuangan limbah padat (solid) hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Dusun Hulu, Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan membuang limbah secara langsung ke lahan tanaman sawit tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan angkutan terlihat keluar dari area PKS dan masuk ke areal kebun sawit yang masih dalam kondisi produktif. Limbah padat hasil pengolahan sawit tersebut kemudian diturunkan dan ditumpuk begitu saja di sekitar tanaman tanpa sistem pengelolaan yang jelas.

Salah seorang warga setempat, Bl (32), mengatakan bahwa praktik pembuangan limbah padat tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, limbah diangkut langsung dari area PKS dan dibuang ke kebun sawit.

“Kami melihat limbah padat itu langsung dibuang ke lahan sawit tanpa pengolahan khusus. Limbahnya diturunkan begitu saja di areal tanaman yang masih produktif,” ujarnya.

Bl juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah padat tersebut berupa mobil Cold Diesel merek Hino dengan nomor polisi BK 8678 GE dan BK 8172 BU. Pada bagian kaca depan kendaraan tertulis kata “GANAS” serta keterangan PT SJJ sebagai pihak pengangkut.

“Mobil itu keluar dari pabrik PKS, lalu limbahnya dibuang ke kebun sawit. Setahu kami, pembuangan dilakukan di beberapa titik,” tambahnya.

Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, terutama terhadap kualitas tanah, air, dan tanaman di sekitar lokasi. Pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah industri kelapa sawit sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi pada Kamis (08/01/2026) kepada Asisten Dusun Hulu AFD 7 terkait kebolehan pembuangan limbah padat PKS di area Dusun Hulu. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kebijakan pihak afdeling, lalu mengakhiri percakapan dengan alasan sedang menerima tamu dan berjanji akan menghubungi kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons, sehingga belum diperoleh penjelasan rinci terkait dasar, izin, maupun mekanisme pengawasan pembuangan limbah padat di wilayah tersebut.

Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Asisten PKS Sei Mangkei melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, manajemen PTPN IV Regional I selaku pengelola PKS juga belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme, izin, serta dasar pembuangan limbah padat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.(Ril)