SIMALUNGUN – Proyek pembangunan di SMPN 1 Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis dan keselamatan kerja oleh pihak rekanan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun ini dinilai kurang mendapat pengawasan serius.

Saat dilakukan pemantauan belum lama ini, terlihat para pekerja di lapangan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya menjadi kewajiban dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ayumi Wantrina, perusahaan yang beralamat di Kota Pematangsiantar. Adapun pekerjaan yang sedang berlangsung meliputi pembangunan Ruang Ibadah SMPN 1 Bosar Maligas dengan pagu anggaran sebesar Rp 397.882.000, serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nilai Rp 297.960.000.

Namun, hasil pantauan di lokasi menemukan dugaan kejanggalan pada struktur bangunan. Di dalam salah satu ruangan, terlihat konstruksi dikerjakan tanpa menggunakan tiang kolom, yang lazimnya merupakan elemen struktur utama dalam bangunan permanen.
“Memang begitu modelnya, Pak. Kami pun bingung,” ujar salah seorang pekerja yang mengaku berdomisili di sekitar Serbelawan saat ditanyai terkait pengerjaan tersebut.

Selain itu, dalam proses pembangunan diketahui rekanan menggunakan semen Merdeka PCC 40 kg, sementara para pekerja bahkan terlihat tinggal di salah satu ruang milik SMPN 1 Bosar Maligas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa rekanan mengabaikan standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait temuan di lapangan.(741T)





