Nasional

Pekerja Proyek SD Raja Hombang Abaikan K3, Atap Seng Dibawa Rekanan

147
×

Pekerja Proyek SD Raja Hombang Abaikan K3, Atap Seng Dibawa Rekanan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SIMALUNGUN – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 091532 Raja Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Pasalnya, material bongkaran atap seng dari ruang kelas yang sedang diperbaiki diduga diangkut oleh pihak rekanan tanpa seizin pihak sekolah.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp587.540.773. Kegiatan dilaksanakan oleh CV Borju Group yang beralamat di Jalan Dolok Beringin, Pematangsiantar, berdasarkan surat perjanjian kontrak dengan Dinas Pendidikan Simalungun.

Pantauan di lokasi pada Senin (15/9/2025), para pekerja tampak melakukan pembongkaran atap seng tanpa dilengkapi alat pelindung sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Tidak ada K3, apa itu K3, Bang,” jawab singkat salah seorang pekerja.

Kepala Sekolah SD Negeri 091532 Raja Hombang, Rosmenda Situmorang, S.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya pengangkutan material atap seng oleh pihak pemborong.

“Saya tidak tahu soal seng yang dibawa pemborong, Pak. Tidak ada izin dari saya. Tapi setelah saya hubungi, ada yang bermarga Siahaan bilang itu atas instruksi dari dinas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiaman Sumbayak, yang berkantor di Pematang Raya, belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.(741T)