Nasional

Papan Transparansi Tak Terpasang, Pangulu Nagori Jawa Baru Dinilai Tak Jalankan Keterbukaan Dana Desa

58
×

Papan Transparansi Tak Terpasang, Pangulu Nagori Jawa Baru Dinilai Tak Jalankan Keterbukaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kantor Pangulu Nagori Jawa baru di petik, Jumat, (18/7/2025)

 

 

SIMALUNGUN – Transparansi penggunaan Dana Desa di Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Kepala Desa (Pangulu) NS dinilai belum menjalankan kewajiban menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Pantauan di lapangan pada Jumat (18/7/2024) menunjukkan bahwa papan informasi terkait kegiatan dan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2025 belum terpasang di kantor Pangulu. Bahkan, papan realisasi Dana Desa tahun 2024 juga tidak ditemukan.

Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dengan tegas mengatur bahwa setiap pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik mengenai anggaran dan pelaksanaan Dana Desa, salah satunya melalui papan transparansi di tempat yang mudah diakses masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku bingung dan tidak mengetahui program atau kegiatan apa saja yang telah dijalankan pemerintah desa menggunakan Dana Desa tahun 2025.

Salah seorang warga Nagori Jawa Baru mengungkapkan kepada media ini, bahwa dirinya mendengar adanya perintah dari Pangulu kepada perangkat desa untuk memasang papan transparansi.

“Disuruh gamot (kepala dusun) memasang papan transparansi,” tulis warga tersebut singkat dalam pesan WhatsApp.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengapa papan tersebut belum juga terpasang. Dugaan pun mengarah pada adanya kelalaian atau kemungkinan kesengajaan untuk menutup informasi kepada publik.

Upaya konfirmasi kepada Pangulu NS telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sementara itu, pengamat publik R. Girsang menyayangkan sikap tertutup Pangulu terhadap warganya dan menilai hal itu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

“Seharusnya Pangulu NS bersikap terbuka kepada masyarakat. Kenapa harus ditutupi? Warga berhak tahu sejauh mana kegiatan dan penggunaan Dana Desa yang telah berjalan di tahun 2025 ini,” ujar Girsang.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bentuk penghormatan terhadap hak warga serta sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (tp)