Nasional

Pangulu Panombean Hutaurung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

275
×

Pangulu Panombean Hutaurung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN

Pelayanan dan kinerja Pangulu (Kepala Desa) Panombean Hutaurung yang dinilai arogan akhirnya memicu reaksi keras dari warga. Masyarakat Desa Panombean Hutaurung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, resmi melaporkan Pangulu mereka, Fransiskus Siallagan, SH, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun bersama Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan pemeriksaan terhadap Pangulu Fransiskus Siallagan. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dengan nomor: B/365/IV/2025/Reskrim.

Suasana tegang terjadi saat tim penyidik dari Tipikor Polres Simalungun dan Inspektorat tiba di Kantor Pangulu Panombean Hutaurung pada Rabu, 4 Juni 2025. Puluhan warga tampak berkumpul di halaman kantor desa, menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sang pangulu.

Pemeriksaan dilakukan oleh Bripka Jefri Siagian dari Tipikor Polres Simalungun dan Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun. Mereka memeriksa dokumen keuangan desa yang terkait dengan laporan masyarakat, meminta keterangan dari perangkat desa, mewawancarai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta mengecek langsung distribusi pupuk dari program ketahanan pangan.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat beberapa poin laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Pangulu Fransiskus Siallagan, SH. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Penyaluran BLT Dana Desa yang tidak merata; misalnya, warga bernama Hariaman hanya menerima selama 5 bulan, sementara Deriston Nainggolan menerima selama 7 bulan.
  2. Insentif untuk guru mengaji dan guru sekolah Minggu yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak.
  3. Pengadaan Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga fiktif.
  4. Penyaluran pupuk melalui program ketahanan pangan: seharusnya pupuk NPK Mutiara, namun yang diberikan adalah pupuk Phoska tanpa merek dan diduga tidak layak edar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan sesuai laporan warga. “Memang terdapat kesalahan administrasi. Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disalurkan pada 2025, seperti insentif guru mengaji, guru sekolah Minggu, dan pupuk yang baru dibagikan pada Januari 2025. Saat ini kami masih menghitung potensi kerugian negara. Setelah itu, kami akan memanggil kedua belah pihak, yakni Pangulu dan masyarakat pelapor,” ujarnya.

Namun, ketika awak media hendak meminta konfirmasi langsung dari Pangulu Fransiskus Siallagan terkait hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan memilih menghindar dan segera pulang ke rumahnya, lalu mengunci pintu.

Warga Panombean Hutaurung berharap agar Tipikor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun benar-benar serius menangani kasus ini. Mereka juga meminta perhatian khusus dari Bupati Simalungun, Anton Saragih. “Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kami mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar salah satu warga dengan tegas.(Rel)