JAKARTA – Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari sejumlah pakar dan aktivis dalam sebuah forum diseminasi penelitian. Pembahasan mencakup relasi kuasa, aspek hukum, keterlibatan militer, prinsip koperasi, penggunaan anggaran desa, hingga partisipasi masyarakat.
Pengamat politik dan aktivis mahasiswa, Bung Gary Siagian, menyampaikan kritik terhadap arah pelaksanaan KDMP. Ia menilai program tersebut perlu dilihat dalam konteks relasi politik dan kekuasaan di Indonesia.
“Di sini letak politik dan hukum di Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai etika dan moral bagi sebuah negara,” ujar Gary Siagian.
Ia juga menyampaikan pandangan kritis mengenai posisi masyarakat dalam menghadapi kebijakan pemerintah dan kepentingan elite.
“Dan rakyat dalam posisi ini, apabila tidak menyadari kerja-kerja rezim berkuasa seperti preman yang mengedepankan loyalitas, rakyat hanya menjadi ternak agenda lima tahunan elite dan oligarki,” sambungnya.
Gary juga menyebut KDMP sebagai “komando teritorial bagi rezim Prabowo” dan menyampaikan penilaian bahwa program tersebut berkaitan dengan kepentingan kekuasaan politik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian yang disampaikan dalam forum diseminasi penelitian.
Sementara itu, sejumlah penanggap lainnya memberikan perhatian pada aspek yang lebih spesifik, terutama mengenai pola kebijakan top-down, ruang partisipasi desa, keterlibatan institusi militer, otonomi koperasi, dasar hukum, serta tata kelola program.
Antonius Soroti Pendekatan Top-Down
Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, menilai penelitian mengenai KDMP penting dilakukan, terutama karena program tersebut melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.
Antonius menyoroti penggunaan dana desa serta kewenangan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Ia juga mempertanyakan pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP karena koperasi pada prinsipnya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggota.
Keterlibatan militer dalam pelaksanaan program turut menjadi perhatiannya. Antonius mempertanyakan relevansi keterlibatan militer dalam urusan pertanian dan koperasi serta kaitannya dengan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia juga menyoroti pembangunan gerai KDMP yang berdasarkan penelitian dinilai lebih banyak ditentukan dari atas. Dalam sejumlah proses, perangkat desa disebut cenderung ditempatkan untuk menyetujui rancangan yang telah disiapkan sebelumnya.
Bivitri Pertanyakan Makna Koperasi
Dosen STHI Jentera, Bivitri Ari Susanti, mengapresiasi penelitian tersebut dan mendorong pembahasan lebih mendalam mengenai makna koperasi sebagaimana digagas para pendiri bangsa.
Menurut Bivitri, konsep koperasi perlu dikaji kembali dalam kaitannya dengan Pasal 33 UUD 1945, termasuk perkembangan penafsiran terhadap ketentuan tersebut dalam hukum dan politik Indonesia.
Ia juga menyoroti dimensi politik dan ekonomi dalam pelaksanaan KDMP. Menurutnya, penggunaan istilah serta kelembagaan koperasi perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggota.
Jaleswari Soroti Keterlibatan TNI
Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP serta pentingnya memperjelas dasar hukum dan batas kewenangan militer dalam kegiatan di luar fungsi pertahanan.
Ia juga mempertanyakan pembiayaan kegiatan TNI yang berkaitan dengan KDMP, termasuk hubungannya dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Jaleswari mempertanyakan hubungan KDMP dengan struktur komando teritorial TNI serta pengelolaan program di tingkat daerah. Ia juga meminta kejelasan mengenai posisi dan mekanisme pertanggungjawaban manajer koperasi apabila terdapat hubungan kerja dengan badan usaha tertentu.
Persoalan pertukaran data antar-institusi turut menjadi perhatian. Jaleswari mendorong adanya kejelasan mengenai jenis data, mekanisme akses, penyimpanan, serta perlindungan data.
Sejumlah rekomendasi yang disampaikannya antara lain keterbukaan dokumen kerja sama TNI dan Agrinas, audit terhadap pembiayaan TNI di luar anggaran pertahanan, verifikasi status lahan pembangunan, pembatasan pertukaran data, serta pemisahan fungsi TNI sebagai pemasok, pengaman, dan pengawas.
Alamsyah Tekankan Otonomi Koperasi
Pakar koperasi Alamsyah Saragih menekankan pentingnya otonomi dan partisipasi anggota dalam koperasi.
Menurut Alamsyah, koperasi merupakan institusi ekonomi dan sosial yang dibangun melalui kerja bersama masyarakat. Karena itu, struktur sosial yang berkembang di desa perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan KDMP.
Ia juga mengingatkan pengalaman koperasi pada masa lalu, termasuk potensi elite capture, ketika kelembagaan koperasi lebih banyak dikuasai kelompok elite tertentu.
Menurutnya, persoalan koperasi tidak semata-mata mengenai mekanisme top-down atau bottom-up, tetapi bagaimana struktur kelembagaan, otonomi, serta partisipasi anggota dapat dibangun.
Alamsyah juga menyoroti risiko distorsi informasi pasar, ketergantungan terhadap subsidi, serta kemungkinan munculnya praktik pencarian rente apabila pengelolaan koperasi tidak disertai pengawasan yang kuat.
Kristian Soroti Posisi Masyarakat Desa
Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara, Kristian Frederiko Tepong, menyoroti aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat desa.
Menurut Kristian, hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan KDMP. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji karena desa memiliki kearifan lokal dan kapasitas untuk mengembangkan kemandiriannya.
Ia juga menyoroti posisi masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pembentukan koperasi. Berdasarkan penelitian yang dipaparkan, proses KDMP dinilai lebih banyak melibatkan pemerintah pusat, militer, dan badan usaha dibandingkan masyarakat desa.
Kristian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan anggaran desa dan kemungkinan berkurangnya ruang pembiayaan untuk kebutuhan desa lainnya.
Rangkaian tanggapan tersebut memperlihatkan sejumlah isu dalam pembahasan pelaksanaan KDMP, mulai dari partisipasi masyarakat desa, otonomi koperasi, relasi pemerintah pusat dan desa, keterlibatan militer, hingga tata kelola anggaran dan kelembagaan.
Para penanggap melihat persoalan tersebut dari perspektif berbeda. Namun, terdapat perhatian yang sama terhadap pentingnya menempatkan desa dan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan ekonomi.
Seluruh pernyataan mengenai KDMP, keterlibatan TNI, pemerintah, maupun pihak-pihak lain merupakan pandangan dan hasil kajian yang disampaikan para penanggap dalam forum diseminasi. Media membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun informasi tambahan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Torop Pers)





