Nasional

Oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Tebing Tinggi Halangi Anak Yatim Piatu Dapatkan Dana Pensiun Yatim Piatu Dari PT. Taspen

×

Oknum Kepala Sekolah SD Negeri di Tebing Tinggi Halangi Anak Yatim Piatu Dapatkan Dana Pensiun Yatim Piatu Dari PT. Taspen

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI – Seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri berinisial HKK di Kota Tebingtinggi diduga menghalangi seorang anak yatim piatu bernama Katrina Angelika Guru Singa untuk mendapatkan hak warisan orang tuanya / Dana Pensiunan Yatim Piatu.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HKK mempengaruhi orang tuanya Ibu Basita Ginting yang ditetapkan sebagai wali sah oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk menahan pencairan dana warisan milik anak yatim piatu tersebut.

Permasalahan bermula setelah kedua orang tua siswi tersebut meninggal dunia. Untuk mengurus dana pensiun orang tua yang tersimpan di PT Taspen, diperlukan penetapan wali oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Tebingtinggi kemudian menetapkan orang tua HKK sebagai wali sah.

Namun, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena ATM dan akses rekening masih ditahan oleh sang wali.

Ironisnya, siswi yatim piatu yang bersangkutan diketahui tengah menderita penyakit gagal ginjal dan memerlukan pengobatan rutin Hemodialisa / Cuci darah dua kali seminggu.

Dana warisan dari orang tuanya sangat dibutuhkan untuk membiayai perawatan medis tersebut.

Kuasa Hukum Katrina Angelika Gurusinga, Yakni : Humisar Sianipar. SH didampingi Jefri Winata Sianipar menyayangkan tindakan tidak berperikemanusiaan yang diduga dilakukan oleh HKK dan keluarganya.

Ia menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta melaporkannya kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Kami melihat ada unsur unsur Pidana Penelantaran Anak dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan Penghalangan Hak Medis / Penelantaran Anak Yatim Piatu yang sangat memprihatinkan. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak – hak anak ini bisa diperoleh sesuai Undang-undang , ( P.Sianipar )