Berita Daerah

Menuju Simalungun Maju, Bupati Anton Achmad Saragih Sampaikan Nota Pengantar Rapendra RPJMD 2025- 2029 di Rapat Paripurna DPRD

54
×

Menuju Simalungun Maju, Bupati Anton Achmad Saragih Sampaikan Nota Pengantar Rapendra RPJMD 2025- 2029 di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun.

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJMD tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri para anggota DPRD, Plt Sekda Albert R. Saragih, beserta jajaran pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi pedoman dalam merumuskan prioritas pembangunan daerah.

Visi pembangunan lima tahun ke depan dituangkan melalui misi besar “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”, yang dijabarkan ke dalam lima misi utama, yakni: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi.

 

Penyusunan dokumen RPJMD ini telah melalui tahapan yang panjang dan komprehensif. Prosesnya diawali dengan penyusunan rancangan teknokratik pada Oktober 2023, bersamaan dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.

Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD juga telah dikonsultasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik pada April 2025, dilanjutkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lintas perangkat daerah, forum perangkat daerah, serta Musrenbang RPJMD pada Juni 2025.

 

Bupati berharap DPRD Kabupaten Simalungun dapat segera membahas Ranperda RPJMD tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

“Semoga RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 menjadi panduan strategis dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan Simalungun yang maju dan sejahtera,” harap Bupati.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029.(Tp)