Nasional

Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Pasar Cinde, Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana dan Kerugian Negara

63
×

Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Pasar Cinde, Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana dan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan H, mantan Wali Kota Palembang, sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Sebelumnya, H telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selanjutnya, terhadap tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 7 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Dugaan Tindak Pidana

Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan hukum, antara lain:

Pertama:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua:

  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Modus Operandi

Dalam perkara ini, tersangka H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB, yang sejatinya bukan merupakan badan usaha yang bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak tersebut. Kebijakan ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Selain itu, Tim Penyidik menemukan adanya aliran dana yang diterima tersangka H, yang terungkap melalui bukti-bukti elektronik. Tersangka juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal bangunan tersebut berstatus sebagai cagar budaya yang seharusnya dilindungi.

Sampai saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Tim penyidik juga terus mendalami aliran dana yang diduga diterima tersangka, serta melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, rekonstruksi perkara juga telah dilakukan di sejumlah lokasi pada Senin, 7 Juli 2025. Tim penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan keuangan negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (Rel)