Nasional

LSM Soroti SILPA Rp4 M di Dinas Kesehatan Siantar, Bukti Pengembalian Tak Ditunjukkan

181
×

LSM Soroti SILPA Rp4 M di Dinas Kesehatan Siantar, Bukti Pengembalian Tak Ditunjukkan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSISNTAR – Pengelolaan anggaran tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dari total anggaran yang dialokasikan, sejumlah pos belanja tercatat cukup besar, seperti biaya makan rapat lebih dari Rp2 miliar, belanja obat Rp3,4 miliar, belanja kebutuhan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Rp11 juta, belanja alasan lainnya Rp2,9 miliar, serta sejumlah belanja modal yang tidak dirinci jenis anggarannya.

Sorotan ini mencuat setelah LSM MATAHARI mengirimkan surat bernomor 151A/LSM/MATAHARI/detik/dinkes/XI/25 tertanggal 3 November 2025, yang meminta penjelasan serapan anggaran tersebut. Namun, Dinas Kesehatan disebut tidak memberikan penjelasan atau bukti serapan anggaran sebagaimana diminta.

Saat dikonfirmasi langsung, pihak Dinas Kesehatan berdalih bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 mencapai sekitar Rp4 miliar. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Dinas melalui Anna Rosita Saragi, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2024 R. Simanjuntak, dan Bendahara Dinas Kesehatan, Diky, pada Kamis (13/11/2025).

Anna mengakui adanya SILPA sebesar Rp2,4 miliar. Namun, menurutnya, perhitungan total SILPA secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp4 miliar—angka yang juga disampaikan dalam surat LSM MATAHARI.

R. Simanjuntak menambahkan, sebagian besar SILPA berasal dari UPTD Puskesmas, termasuk dari pos uang makan rapat yang tidak terserap sepenuhnya. Sementara itu, Bendahara Dinkes, Diky, menegaskan SILPA bukan karena kegiatan tidak dilaksanakan. “Semua sudah kami kerjakan sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP),” katanya.

Anna juga menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan telah diperiksa Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran tersebut. Bahkan, laporan mengenai SILPA sudah disampaikan kepada DPRD Kota Pematangsiantar. “Yang pasti, seluruh pekerjaan telah kami laksanakan sesuai juknis,” tegasnya.

Namun, ketika media meminta bukti pengembalian SILPA, pihak Dinkes tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Terkait pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Anna menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga telah dilaksanakan sesuai aturan.

Di sisi lain, Sekretaris DPD LSM MATAHARI, Ernawati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan terkait pengelolaan anggaran 2024. “Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam serapan anggaran, akan kami teruskan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Ernawati juga mempertanyakan alasan Dinkes tidak dapat memberikan bukti pengembalian SILPA. “Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya informasi seperti ini tidak ditutup-tutupi,” ujarnya.(Ril)