MEDAN– Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan sekitarnya, dilaporkan mengalami gangguan signifikan sejak 18 Juni 2025. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh lambatnya proses administrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap kapal tanker pengangkut BBM. Benarkah demikian?
Dampaknya, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai kota dan kabupaten—termasuk Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, hingga Dairi—dilaporkan kehabisan stok. Kondisi ini menimbulkan antrean panjang kendaraan dan keresahan di tengah masyarakat.
Di SPBU 14.201.1157 Simpang Selayang, seorang staf mengonfirmasi bahwa stok Pertalite telah habis. “Sudah habis stoknya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Hal serupa juga terjadi di SPBU Jalan HM Joni. “Kritis nih, Pak. Antrean panjang,” sebut pegawai melalui pesan WhatsApp.
Unit Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran (P3) Medan, Nova Wahyu, saat dimintai keterangan membenarkan adanya gangguan distribusi. Namun, ia menyarankan agar informasi lebih rinci disampaikan melalui konferensi pers resmi. “Agar satu pintu saja, langsung ke konferensi pers,” ucap Nova kepada wartawan, Rabu (19/6/2025) pagi.
Pengamat sosial dan dosen FISIP UMSU, Drs Shohibul Anshor Siregar MSi, menyayangkan jika persoalan administrasi menjadi faktor penghambat distribusi BBM. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pasokan bahan bakar berisiko menimbulkan keresahan bahkan potensi gangguan sosial.
“Aneh juga kalau hanya faktor administrasi menjadi kendala. Kecuali ada faktor lain yang lebih bersifat sosial-sekuriti. Tapi apapun itu, tidak boleh terjadi karena akan berdampak negatif,” ujarnya tegas.
Desakan Keterbukaan dan Respons Pemerintah
Situasi ini turut memantik reaksi dari sejumlah legislator daerah dan organisasi masyarakat sipil. Mereka mendesak Pertamina untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menjelaskan penyebab terganggunya distribusi BBM bersubsidi. Selain itu, mereka meminta intervensi langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar distribusi tetap berjalan lancar sesuai regulasi.
Pertamina Medan Group Klarifikasi
Menanggapi isu tersebut, Operation Head Pertamina Medan Group, Kilbergen W. Gultom, membantah adanya kendala di Bea Cukai. Ia menyebut distribusi tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pertama, tidak ada kendala terkait Bea Cukai. Kami tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, Kilbergen menjelaskan bahwa kondisi di lapangan masih terkendali dengan penyesuaian jadwal pengiriman yang mempertimbangkan durasi perjalanan dan permintaan dari SPBU. “Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dengan pelayanan terbaik,” ujarnya menutup pernyataan.(Rel)





