DAIRI – Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan koyak masih ditemukan terjadi. Salah satunya tampak di depan Kantor Kepala Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, mengingat Indonesia telah 78 tahun merdeka, namun masih ada aparat pemerintahan yang dinilai belum memahami nilai dan penghormatan terhadap simbol negara.
Padahal, mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi tidak layak. Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesakralan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan persatuan bangsa, bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, terutama jika pelanggaran terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kaban Julu, Sarman Matanari, saat ditemui di kantor desa menyampaikan kekesalannya kepada perangkat desa yang lalai memperhatikan kondisi bendera.
“Saya sudah menyampaikan agar bendera yang kusam itu segera diganti, tetapi tidak diindahkan. Ke depan, kami akan lebih memperhatikan hal ini,” ujar Sarman kepada wartawan.(CN)





