Nasional

Keluarga Korban Desak APH Usut  Pemaksaan Perdamaian Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Kades di Dairi

60
×

Keluarga Korban Desak APH Usut  Pemaksaan Perdamaian Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Kades di Dairi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

DAIRI – Keluarga korban pemerkosaan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pemaksaan perdamaian dalam kasus pemerkosaan yang diduga difasilitasi oleh oknum Kepala Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Keluarga menilai tindakan oknum kepala desa tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, karena mengedepankan kepentingan pribadi dan diduga melindungi pihak tertentu, sekaligus mengabaikan keadilan hukum serta kondisi psikologis korban.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Bangun I. Pemaksaan perdamaian ini sangat melukai korban dan keluarga,” ujar pihak keluarga korban saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, seorang oknum Kepala Desa Bangun I berinisial C.P. diduga melanggar ketentuan hukum dengan memaksa korban pemerkosaan menjalani restorative justice (RJ) di luar mekanisme hukum yang sah. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial L.P. saat itu sedang bersama suami dan anak mereka yang masih berusia 1 tahun, melintas di wilayah Desa Bangun I. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar di jalan sepi, dalam kondisi hujan gerimis.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial S.S. menghampiri dan menawarkan bantuan. Pelaku mengaku akan mengantar korban beserta bayinya pulang ke rumah, sementara suami korban mencari bensin di lokasi terdekat.

Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke arah jalan yang sepi dan menuju area semak-semak. Saat korban mempertanyakan arah jalan yang tidak sesuai, pelaku berdalih bahwa jalan utama tertutup longsor.

Setibanya di lokasi sepi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, meski korban menangis, berteriak, dan membawa bayinya. Pelaku disebut menutup mulut korban serta mengancam akan membunuhnya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban dan menelantarkannya di pinggir jalan.

Dipaksa Damai di Kantor Desa

Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan warga sekitar. Keesokan harinya, ketika korban dan suami berencana melapor ke Polres Dairi, mereka justru dipanggil ke Kantor Kepala Desa Bangun I.

Di kantor desa tersebut, korban dan keluarganya diduga dipaksa menjalani proses restorative justice. Awalnya korban dan suami menolak, namun karena korban hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) serta adanya tekanan, intimidasi, dan desakan dari oknum Kepala Desa, perangkat desa, serta seorang tokoh masyarakat berinisial M.M., korban akhirnya merasa ketakutan dan terpaksa menyetujui perdamaian.

Korban disebut dipaksa menerima uang sebesar Rp10.000.000 dan menandatangani surat kesepakatan agar tidak mempermasalahkan kejadian pemerkosaan tersebut di kemudian hari.

Langgar Hukum dan Wewenang

Tindakan oknum Kepala Desa Bangun I ini menuai kecaman, karena dinilai melampaui kewenangan dan mencederai hukum. Apalagi, baik korban maupun pelaku bukan merupakan warga Desa Bangun I, serta lokasi kejadian bukan berada dalam wilayah administrasi desa tersebut.

Selain itu, langkah pemaksaan perdamaian tersebut diduga bertujuan melindungi pihak keluarga pelaku, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait motif di balik intervensi kepala desa.

Perbuatan tersebut secara jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak membenarkan penyelesaian perkara pemerkosaan di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelaku anak.

Penegasan pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice untuk menghapus proses pidana.

Penegasan Kejaksaan Agung RI bahwa pemerkosaan merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, sehingga tidak termasuk perkara yang dapat dihentikan melalui mekanisme RJ.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan serta praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan tidak terulang kembali. (Tim)