MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan terhitung sejak 14 Oktober 2025,” ujar Husairi kepada media., Selasa, 14 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan mereka dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Padahal, kata Husairi, PT NDP belum memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana ketentuan revisi tata ruang yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula bahwa PT Duta Merlina Karya Raya (PT DMKR) telah melakukan kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan yang statusnya berubah dari HGU menjadi HGB tersebut. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas lahan yang diubah, yang saat ini masih dalam proses audit untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Husairi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Apakah akan ada tersangka lain atau pihak yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan berikutnya,” pungkasnya.(Ril/741T)





