Nasional

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar di Batubara Modus: Kurangi Volume dan Kualitas Pekerjaan, Negara Diduga Rugi Miliar Rupiah

701
×

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar di Batubara Modus: Kurangi Volume dan Kualitas Pekerjaan, Negara Diduga Rugi Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Nilai total proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Delapan tersangka yang ditahan masing-masing adalah:

M.R.A., Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara

R.Z., Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya

A.W., Wakil Direktur CV Bintang Jaya

R.S.L., Wakil Direktur CV Bersama

U.P., Wakil Direktur CV Guana Perkasa

A.F., Wakil Direktur CV Egnar Gemilang

S.S.L., Wakil Direktur III CV Naila Santika

T.M.R., PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya.

Modus Operandi

Hasil penyidikan mengungkap, para tersangka diduga secara sengaja mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara. Namun, progres pekerjaan tetap dibayarkan 100% oleh Dinas PUTR, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Adapun peran masing-masing tersangka antara lain:

T.M.R. (PPK) – diduga lalai menjalankan tugas pengawasan pekerjaan.

R.S.L. (CV Bersama) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih–Pasir Permit.

M.R.A. (CV Citra Perdana Nusantara) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit–Air Hitam.

R.Z. (CV Agung Sriwijaya) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan SP Deras–Sei Rakyat.

A.W. (CV Bintang Jaya) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan.

U.P. (CV Guana Perkasa) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan–Bulan–Gambus Laut.

A.F. (CV Egnar Gemilang) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan.

S.S.L. (CV Naila Santika) – mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas ruas Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus.

Potensi Kerugian Negara

Dari hasil sementara, perbuatan para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Nominal pasti kerugian masih dalam proses perhitungan ahli. Namun, nilai proyek yang diselewengkan tercatat sebesar Rp43.741.113.887,04 (Rp43,7 miliar).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk penahanan selama 20 hari pertama.

“Penyidikan akan terus kami dalami, termasuk menghitung pasti kerugian negara dari proyek tersebut,” pungkas Husairi.(Ril)