Nasional

Kejati Sumut Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis

446
×

Kejati Sumut Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis

Sebarkan artikel ini

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum,(nomor 2 dari kiri)

 

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Jaksa Eksekutor berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis. Keluarga terpidana menyetorkan uang pengganti ke kas negara senilai Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) serta US$2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).

Pembayaran dilakukan melalui Jaksa Eksekutor dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI. Proses penyelesaian ini berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, disaksikan langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH dan Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusan, Adelin Lis dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Dari seluruh proses perhitungan, diketahui bahwa pada Selasa, 2 September 2025, terpidana melalui keluarganya telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta,” jelas Husairi.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan, penyelesaian uang pengganti ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara. “Ini wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk menegakkan hukum, memastikan kepastian hukum, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.(Ril/741t)