MUARA ENIM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 127 orang saksi.
Selain itu, satu orang tersangka berinisial IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan saat dilakukan pengecekan ke kediamannya juga tidak ditemukan. Oleh karena itu, sejak 31 Desember 2025, tersangka IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik juga menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp11,5 miliar.
Lebih lanjut, penyidikan masih terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Setelah tahap I pemberkasan oleh penyidik, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap, maka akan diterbitkan surat P21, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp49 miliar.(Ril)





