Nasional

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” 

179
×

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa, pada Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap dua orang tersangka, yakni BA, seorang PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang diduga berperan aktif bersama BA.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah pihak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.

Dalam rangkaian proses hukum, kedua tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I-A Palembang.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan:

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari OKI.

“Setelah pelimpahan Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan maupun tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi penegak hukum.(Ril/741T)