PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Informasi ini disampaikan oleh pihak Kejati Sumsel pada Senin, 10 November 2025. Penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan, Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025.

“Dalam rangkaian proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.,”sebut Vanny
Berdasarkan hasil penyidikan sementara menurutnya, estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp12,21 miliar (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
“Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya dalam program Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan mikro,”tutup Vanny(Ril)





