Nasional

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM 2018–2022

273
×

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM 2018–2022

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi empat titik, yaitu:

1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;

2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang; dan

3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.

Seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan langsung tim penyidik Kejati Sumsel.(Ril/741T)