PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022, Rabu (25/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni:
Rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berada di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dan relevan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen oleh PT KMM selama periode 2018–2022.
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan Persnya.






