Nasional

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

88
×

Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

Lokasi pertama adalah rumah saksi berinisial YK yang berada di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning. Sementara lokasi kedua adalah mess milik saksi berinisial B yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain empat unit telepon genggam dan satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Seluruh barang yang disita selanjutnya akan dianalisis dan didalami oleh tim penyidik guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pada aktivitas pelayaran di wilayah Sungai Lalan tersebut.

Vanny menambahkan, proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ril)