Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”

Kegiatan ini digelar pada Selasa (26/8/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang. Seminar menghadirkan Kajati Kepri J. Devy Sodarso sebagai keynote speaker, serta tiga narasumber utama: Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, dan Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Lia Nuraini, S.H., M.H., dosen Ilmu Hukum UMRAH.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa seminar ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jaksa, hakim, advokat, akademisi, mahasiswa, ASN lintas instansi, hingga jurnalis. Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa telah lebih dulu dilaksanakan di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025, dan digelar serentak di seluruh Kejati pada 25–26 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sodarso menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pemulihan kerugian negara serta perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money adalah instrumen penting untuk memastikan kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku semata, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, dan jaringan kejahatan. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai bentuk impunitas, melainkan instrumen pemulihan keuangan negara, peningkatan kepatuhan hukum, serta pencegahan kejahatan berulang,” tegasnya.
Kajati Kepri juga menguraikan empat alasan pentingnya penerapan DPA di Indonesia, yaitu:
1. Selaras dengan nilai budaya hukum Pancasila.
2. Memenuhi komitmen internasional pasca ratifikasi UNCAC 2003.
3. Mengatasi keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata.
4. Mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
Beliau berharap, forum ilmiah ini dapat melahirkan gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif guna memperkuat sistem hukum nasional, sejalan dengan RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas.
Paparan Narasumber
H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kepri)
Menekankan pentingnya mekanisme DPA dalam perkara pidana korporasi. DPA dinilai sebagai solusi alternatif untuk memulihkan kerugian negara tanpa harus menjatuhkan vonis yang bisa berakibat pada kebangkrutan perusahaan dan hilangnya reputasi.
Irene Putrie (Wakajati Kepri)
Menguraikan potensi kerugian negara dari berbagai tindak pidana seperti TPPU, korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan siber. Ia menekankan pentingnya kerja sama internasional, melalui instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) dan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, untuk memperkuat proses repatriasi aset.
Dr. Alwan Hadiyanto (Universitas Riau Kepulauan)
Membahas DPA dari perspektif Economic Analysis of Law, dengan menilai efektivitasnya berdasarkan biaya dan manfaat. Menurutnya, DPA tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga efisiensi, pemulihan keuangan negara, serta kesempatan bagi korporasi memperbaiki tata kelola.
Seminar berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Acara turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan instansi vertikal, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, awak media, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kejari dan Cabjari se-Kepulauan Riau (Ril)





