Nasional

Kejati Kepri Dorong Peran Masyarakat Batam dalam Pencegahan TPPO

289
×

Kejati Kepri Dorong Peran Masyarakat Batam dalam Pencegahan TPPO

Sebarkan artikel ini

BATAM– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Peserta yang hadir adalah aparatur pemerintahan serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung, yang dinilai sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Dalam materinya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang atau trafficking in persons telah diatur dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 dan termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta kejahatan lintas negara (transnational crime). Korban umumnya adalah perempuan dan anak-anak dengan berbagai modus, mulai dari eksploitasi pekerja migran, perdagangan anak, kerja paksa, hingga pengantin pesanan.

“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO juga merupakan daerah transit, karena letaknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia,” ungkap Yusnar.

Ia juga memaparkan faktor-faktor penyebab TPPO seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, serta maraknya informasi palsu yang menyesatkan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya penderitaan korban berupa trauma, depresi, hingga kematian, tetapi juga mencoreng citra bangsa dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Menurut Yusnar, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi massif, penguatan regulasi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara penindakan harus diiringi dengan perlindungan dan rehabilitasi korban serta kerja sama lintas sektor, baik nasional maupun internasional.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegas Yusnar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sagulung M. Arfie Eranov SSTP, Sekcam Sagulung, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK dan Posyandu, Forum RW, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 65 orang.(Ril/741T)