Nasional

Kejari Muara Enim Terima Tahap II Kasus Korupsi KUR Mikro, 7 Tersangka Diserahkan

119
×

Kejari Muara Enim Terima Tahap II Kasus Korupsi KUR Mikro, 7 Tersangka Diserahkan

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/02/2026).

Tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing:

EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024.

MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023.

PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.

WAF, selaku perantara KUR Mikro.

DS, selaku perantara KUR Mikro.

JT, selaku perantara KUR Mikro.

IH, selaku perantara KUR Mikro.

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi pelimpahan perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(Ril)