Nasional

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta, Kerugian Negara Diduga Capai Rp15 Miliar

273
×

Kejari Indragiri Hulu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta, Kerugian Negara Diduga Capai Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, periode 2014 hingga 2024.

Kesembilan tersangka yang ditetapkan berdasarkan surat penetapan resmi penyidik tindak pidana khusus Kejari Indragiri Hulu adalah:

1. SA, Direktur BPR Indra Arta sejak 2012 hingga sekarang.

2. AB, Pejabat Eksekutif Kredit.

3. ZAL, Account Officer.

4. KHD, Account Officer.

5. SS, Account Officer.

6. RRP, Account Officer.

7. THP, Account Officer.

8. RHS, Teller dan Kasir.

9. KH, Debitur peminjam di BPR Indra Arta.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit. Praktik yang ditemukan antara lain: pemberian kredit tanpa prosedur, penggunaan nama orang lain, agunan tidak sesuai atau tidak diikat hak tanggungan, kredit melebihi nilai agunan, pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan, hingga pembiaran kredit macet.

Akibat perbuatan tersebut, tercatat 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

 

Peran Tersangka:

SA dan AB menyetujui pemberian kredit tanpa prosedur yang sah.

ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak melaksanakan tugas sebagai Account Officer sesuai aturan, sehingga kredit bermasalah.

RHS diduga mencairkan deposito tanpa persetujuan nasabah.

KH diduga bekerja sama dengan Account Officer dalam pencairan pinjaman menggunakan identitas orang lain.

Untuk mempercepat proses penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyampaikan bahwa para tersangka diduga melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditahan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil seluruhnya dinyatakan dalam kondisi sehat.(Ril/741T/