Nasional

Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama kepada Donor Internasional

118
×

Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama kepada Donor Internasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Donor’s Meeting 2025 yang mempertemukan negara-negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi internasional di Sari Pacific Jakarta, Senin (24/11/2025). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan hukum dan penguatan institusi Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa momentum ini sangat tepat untuk meningkatkan kemitraan internasional. Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya dokumen perencanaan strategis Kejaksaan yang baru, serta peran Kejaksaan yang semakin kuat sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya publik.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan negara mitra, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, dan Korea. Selain itu, hadir pula lembaga internasional seperti United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Indonesian Aid yang selama ini menjadi mitra penting dalam berbagai program kerja sama.

Jamdatun menegaskan sedikitnya tiga alasan perlunya peningkatan kerja sama donor: pertama, tahun 2025 merupakan awal pelaksanaan RPJP dan RPJMN, yang memberikan ruang besar untuk menyelaraskan program kerja sama. Kedua, Kejaksaan dinilai sebagai institusi hukum yang tumbuh paling pesat dan dipercaya masyarakat, terutama melalui prestasi pengungkapan perkara korupsi berskala besar. Ketiga, tata kelola kerja sama donor kini semakin baik dan terstruktur dalam organisasi Kejaksaan.

Berdasarkan arah pembangunan jangka panjang dan menengah, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama kepada para donor, antara lain penguatan kerja sama bilateral, pengembangan Advocaat Generaal, peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, penguatan SDM aparatur, pengembangan penggunaan AI dalam penegakan hukum, serta kerja sama pemulihan aset. Selain itu, Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama dalam penegakan hukum lingkungan dan kajian penegakan hukum ekonomi termasuk Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Menutup pidatonya, Jamdatun menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh negara peserta dan mengajak mereka memperluas kolaborasi di masa mendatang. “Mari kita bekerja sama melakukan dukungan donor di Indonesia karena ada banyak potensi kerja sama terhampar,” ujarnya. (Puspenkum Kejaksaan Agung RI)