JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa antara lain:
- TA, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020–2024.
- WB, Senior Manager Crude and Product Logistics Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
- DS, Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
- DEHL, Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada.
- HW, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020–2021.
- YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023.
- SP, Assistant Manager Settlement PT PIS.
- KS, Manager SPRM-ISC periode November 2019–Oktober 2020.
- TB, Manager Key Account Customer PT PIS.
Kesembilan saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan KKKS, dengan tersangka utama berinisial YF dan beberapa pihak lainnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Rel)