JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi pada Jumat, 20 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020.
IR, Project Manager pada perusahaan Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan dalam Program Digitalisasi Pendidikan tersebut.
Program yang bertujuan untuk mendorong transformasi digital di sektor pendidikan ini diduga mengalami penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang saat ini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan serta untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Rel)





