SIMALUNGUN – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun belum menunjukkan kejelasan. Minimnya perkembangan informasi memicu keresahan di kalangan pegiat antikorupsi dan elemen kontrol sosial.
Hingga kini, meski disebut telah ditangani oleh Tim Pidsus Kejari Simalungun, belum ada keterangan resmi terkait progres penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor pendidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Tengku Reza, beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler. Konfirmasi tersebut menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek RKB SMPN 1 Gunung Maligas TA 2024.
Namun hingga beberapa hari berselang, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi diduga berkaitan dengan realisasi pembayaran proyek yang telah dilakukan secara penuh kepada pihak kontraktor. Sementara itu, kondisi fisik bangunan RKB SMPN 1 Gunung Maligas dilaporkan belum sepenuhnya rampung hingga memasuki akhir tahun 2025.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun hingga kini juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait besaran potensi kerugian negara maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Menyikapi lambatnya penanganan kasus ini, pemerhati pendidikan sekaligus Ketua PC BAMUSI Kota Pematangsiantar, Azahari Nasution, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk turun tangan.
Saat dimintai tanggapan oleh kru media Tempoinvestigasi di salah satu kafe di Jalan Kartini, Senin (19/01/2026), Azahari meminta agar Kajatisu menurunkan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) ke Kabupaten Simalungun guna memastikan sejauh mana penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Simalungun.
“Perlu dipastikan apakah penanganan perkara ini sudah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Azahari.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik korupsi.(Ril)





