SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Herison Manulang, S.H., berhasil membongkar sindikat pencurian tabung gas yang meresahkan masyarakat lintas wilayah. Dalam operasi penangkapan di Medan, petugas mengamankan empat pelaku beserta 112 tabung gas hasil curian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim Laser Sat Reskrim. “Pak Kasat memimpin langsung operasi ini. Pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena melibatkan kejahatan lintas wilayah,” ujarnya.

Empat Kasus di Tiga Wilayah
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus pencurian di tiga wilayah berbeda, yaitu Polsek Dolok Panribuan, Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Purba.
1. Kasus Pertama
Terjadi Senin (20/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di warung milik Ogi Samuel Damanik, Huta Saribulawan, Nagori Bandar Dolok. Pelaku mengambil 2 jerigen kosong ukuran 20 kg dan 8 tabung gas 3 kg.
2. Kasus Kedua
Terjadi Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas. Korban Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong 3 kg dan 3 jerigen minyak goreng curah.
3. Kasus Ketiga
Terjadi Jumat (7/11/2025) di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah. Korban Klara Rasinta Br. Ginting kehilangan 10 tabung gas, 1 handphone, 1 motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp 10 juta.
4. Kasus Keempat
Terjadi Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 01.20 WIB di gudang milik Mardongan Asi Lumban Tobing, Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu. Pelaku mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jerigen minyak goreng curah 50 liter.
Modus Operandi dan Penangkapan Dramatis
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, komplotan ini bekerja dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting besi sebelum mengambil seluruh barang berharga. “Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pickup Gran Max, kemudian membawa dan menjualnya di Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba menceritakan kronologi penangkapan. Pada Minggu (30/11/2025) malam, tim mendapat informasi keberadaan tersangka utama Josua Situmorang di Medan. Tim Laser langsung bergerak dan melakukan penyergapan pada Senin (1/12/2025) pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Iptu Ivan.
Empat Pelaku Ditangkap, Dua Buron
Keempat tersangka yang diringkus yaitu:
Josua Situmorang (32), Humbang Hasundutan
Dearma Situngkir (34), Samosir
Zul Pasaribu (50), Medan
Franciscus Fiber Silaen (39), Medan (penadah)
Dua pelaku lain, Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing, masih dalam pengejaran.
Barang Bukti
Polisi mengamankan:
1 unit pickup Daihatsu Gran Max BK 9128 BA
112 tabung gas kosong
1 unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH
1 unit handphone Poco C71
1 gunting besi warna oranye
Pasal yang Dikenakan
Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron. “Ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan. Kami tidak berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegasnya.
Para korban yang hadir mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian. “Alhamdulillah barang saya kembali. Terima kasih kepada Polres Simalungun,” ujar salah satu korban.
Keempat tersangka kini ditahan di RTP Polres Simalungun. Berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.(Ril)





