Berita Daerah

Kapolsek Tanah Jawa Hentikan Galian C Ilegal di Marubun Jaya

46
×

Kapolsek Tanah Jawa Hentikan Galian C Ilegal di Marubun Jaya

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, menghentikan aktivitas galian C ilegal milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (6/5/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat Nagori Pardamean Asih mengenai dampak negatif aktivitas penambangan, seperti kerusakan jalan dan gangguan lingkungan. Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, memimpin langsung penghentian tersebut, didampingi Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, perwakilan Danramil, Pangulu Marubun Jaya, serta perangkat desa lainnya.

“Jalan menuju Sitapulak rusak parah, berlumpur, dan sulit dilalui kendaraan,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menirukan keluhan warga.

Saat berada di lokasi, Kapolsek meminta James Sinaga menunjukkan izin operasional. Namun, pemilik galian tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi. Atas dasar itu, operasional galian dihentikan sementara.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan izin resmi. Maka, kami hentikan kegiatan penambangan hingga ada kejelasan hukum,” tegas AKP Verry.

Penghentian berlangsung aman dan tertib, dengan cuaca mendukung jalannya kegiatan. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami imbau seluruh pelaku usaha galian C di wilayah ini untuk melengkapi izin dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan,” tambah Kompol Asmon Bufitra.

Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga sekitar. (Humas Polresta Simalungun)