SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian sengketa lahan di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (30/9/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu malam sekira pukul 21.47 WIB, mengatakan rapat tersebut digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya. Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB.
“Rapat koordinasi ini digelar untuk mempercepat penyelesaian permasalahan lahan di wilayah Huta Sidallogan,” ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, persoalan tersebut melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan yang memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama. Kelompok Sidasuhu juga meminta dilibatkan karena memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda dan Forkopimca, di antaranya Sekda Simalungun mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur TNI dari Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, perwakilan kelompok yang bersengketa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan. Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang dinilai merusak tanaman warga. Sementara Kelompok Porti menyampaikan dasar sejarah penguasaan lahan sejak 1952 melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kelompok Sidallogan meminta penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak mencari pihak yang disalahkan.
Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160. Sementara BPN Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih memerlukan verifikasi terkait data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah.
Kapolres menegaskan kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi sebagai upaya penyelesaian awal. Namun, proses hukum tetap terbuka apabila dalam perkembangan persoalan ditemukan adanya unsur pidana.
“Seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Aktivitas penebangan juga diminta dihentikan sementara hingga hasil verifikasi memberikan kejelasan,” kata AKP Verry.
Sekda Kabupaten Simalungun turut menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan menjadi bagian dari kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Simalungun. Dalam kesepakatan sementara, masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ada, namun tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru sampai adanya keputusan resmi.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui mekanisme TORA dan berstatus APL. Penyelesaian selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme GTRA dengan meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk kemudian ditindaklanjuti bersama BPN.
Seluruh pihak juga sepakat untuk sementara tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran maupun pembukaan areal baru. Pengecualian diberikan untuk tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah.
“Kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan secara damai dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Girsang Sipangan Bolon.(Ril)





